Kamis, 29 Mei 2014

Ijma'


Obyek ijma' ialah semua peristiwa atau kejadian yang tidak ada dasarnya dalarn al-Qur'an dan al-Hadits, peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan ibadat ghairu mahdhah (ibadat yanng tidak langsung ditujukan kepada Allah SWT) bidang mu'amalat, bidang kemasyarakatan atau semua hal-hal yang berhubungan dengan urusan duniawi tetapi tidak ada dasarnya dalam al-Qur'an dan al-Hadits



PENGERTIAN IJMA’
Ijma' menurut bahasa Arab berarti kesepakatan atau sependapat tentang sesuatu hal, seperti perkataan seseorang (http://www.cybermq.com/gambarpustaka/0.gif) yang berati "kaum itu telah sepakat (sependapat) tentang yang demikian itu." [1]
Menurut istilah ijma', ialah kesepakatan mujtahid ummat Islam tentang hukum syara' dari peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah SAW meninggal dunia. Sebagai contoh ialah setelah Rasulullah SAW meninggal dunia diperlukan pengangkatan seorang pengganti beliau yang dinamakan khalifah. Maka kaum muslimin yang ada pada waktu itu sepakat untuk mengangkat seorang khalifah dan atas kesepakatan bersama pula diangkatlah Abu Bakar RA sebagai khalifah pertama.
Sekalipun pada permulaannya ada yang kurang menyetujui pengangkatan Abu Bakar RA itu, namun kemudian semua kaum muslimin menyetujuinya. Kesepakatan yang seperti ini dapat dikatakan  ijma'.
DASAR HUKUM IJMA’
Dasar hukum ijma' berupa aI-Qur'an, al-Hadits dan akal pikiran.
a. Al-Qur'an
http://www.cybermq.com/gambarpustaka/16-3.gifAllah SWT berfirman:


Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri diantara kamu." (an-Nisâ': 59)
Perkataan amri yang terdapat pada ayat di atas berarti hal, keadaan atau urusan yang bersifat umum meliputi urusan dunia dan urusan agama. Ulil amri dalam urusan dunia ialah raja, kepala negara, pemimpin atau penguasa, sedang ulil amri dalam urusan agama ialah para mujtahid.
Dari ayat di atas dipahami bahwa jika para ulil amri itu telah sepakat tentang sesuatu ketentuan atau hukum dari suatu peristiwa, maka kesepakatan itu hendaklah dilaksanakan dan dipatuhi oleh kaum muslimin.
http://www.cybermq.com/gambarpustaka/17-3.gifFirman AIlah SWT:

Artinya:
"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai." (Ali Imran: 103)
Ayat ini memerintahkan kaum muslimin bersatu padu, jangan sekali-kali bercerai-berai. Termasuk dalam pengertian bersatu itu ialah berijma' (bersepakat) dan dilarang bercerai-berai, yaitu dengan menyalahi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh para mujtahid.
http://www.cybermq.com/gambarpustaka/18-3.gifFirman Allah SWT:



: "Dan barangsiapa yang menantang Rasul setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang yang beriman, Kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukan ia ke dalam jahannam dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (an-Nisâ': 115)
Pada ayat di atas terdapat perkataan sabîlil mu'minîna yang berarti jalan orang-orang yang beriman. Jalan yang disepakati orang-orang beriman dapat diartikan dengan ijma', sehingga maksud ayat ialah: "barangsiapa yang tidak mengikuti ijma' para mujtahidin, mereka akan sesat dan dimasukkan ke dalam neraka."


b. AI-Hadits
Bila para mujtahid telah melakukan ijma' tentang hukum syara' dari suatu peristiwa atau kejadian, maka ijma' itu hendaklah diikuti, karena mereka tidak mungkin melakukan kesepakatan untuk melakukan kesalahan apalagi kemaksiatan dan dusta, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
http://www.cybermq.com/gambarpustaka/19-2.gif
Artinya: "umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)


c. Akal pikiran
Setiap ijma' yang dilakukan atas hukum syara', hendaklah dilakukan dan dibina atas asas-asas pokok ajaran Islam. Karena itu setiap mujtahid dalam berijtihad hendaklah mengetahui dasar-dasar pokok ajaran Islam, batas-batas yang telah ditetapkan dalam berijtihad serta hukum-hukum yang telah ditetapkan. Bila ia berijtihad dan dalam berijtihad itu ia menggunakan nash, maka ijtihadnya tidak boleh melampaui batas maksimum dari yang mungkin dipahami dari nash itu.
Sebaliknya jika dalam berijtihad, ia tidak menemukan satu nashpun yang dapat dijadikan dasar ijtihadnya, maka dalam berijtihad ia tidak boleh melampaui kaidah-kaidah umum agama Islam, karena itu ia boleh menggunakan dalil-dalil yang bukan nash, seperti qiyas, istihsan dan sebagainya.
Jika semua mujtahid telah melakukan seperti yang demikian itu, maka hasil ijtihad yang telah dilakukannya tidak akan jauh menyimpang atau menyalahi al-Qur'an dan al-Hadits, karena semuanya dilakukan berdasar petunjuk kedua dalil ltu. Jika seorang mujtahid boleh melakukan seperti ketentuan di atas, kemudian pendapatnya boleh diamalkan, tentulah hasil pendapat mujtahid yang banyak yang sama tentang hukum suatu peristiwa lebih utama diamalkan.
     
Pengertian Ijma

1.      Pengertian ijma
Ijma didefinisikan sebagai kesepakatan bulat mujtahid muslim dari suatu periode setelah wafatnya nabi Muhammad SAW  tentang suatu masalah hukum islam. Menurut defenisi ini, rujukan kepada Mujtahid menyampingkan kesepakatan orang-orang awam dari lingkup ijma. Demikian halnya, dengan merujuk kepada mujtahid suatu periode, berarti periode dimana ada sejumlah mujtahid pada waktu terjadinya  suatu peristiwa. Oleh karena itu,tidak diperhitungkan sebagai ijma apabila seorang mujtahid  atau sejumlah mujtahid baru muncul setelah terjadinya peristiwa itu.
Jadi ijma hanya dapat terjadi setelah wafatnya nabi, karena selama masih hidup, nabi sendirilah yang memegang otoritas tertinggi  atas syari’ah. Sehingga kesepakatan atau ketidak kesepakatan orang lain tidak mempengaruhi otoritasnya.[2][1]
            Menurut imam Al- syafi’I, pada pokoknya ijma’ adalah kesepakatan para ulama (ahl al- ‘ilm) tentang suatu hukum syariah. Ahl al- ‘ilm yang dimaksudkannya ialah para ulama yang dianggap sebagai faqih dan fatwa serta keputusannya diterima oleh penduduk di suatu negeri.


     Batasan ijma
Menurut Al-Syafi’I ijma’ hanya terjadi pada masalah-masalah yang bersifat ma’lum minaddin biddoruroh dalam arti masalah-masalah yang harus diketahui oleh seluruh lapisan umat islam. Seperti masalah kewajiban sholat.

Kehujjahan ijma
Al- Syafi’I menegaskan bahwa ijma’ merupakan dalil yang kuat, pasti, serta berlaku secara luas, pada semua bidang. Seperti yang pernah dikatakannya bahwa ijma’ adalah hujjah atas segala sesuatunya karna ijma’ itu tidak mungkin salah. Sesuatu yang telah disepakati oleh generasi terdahulu, walaupun mereka tidak mengemukakan dalil kitab atau sunnah, dipandangnya sama dengan hukum yang diatur berdasarkan sunnah yang telah disepakati. Menurutnya, kesepakatan atas suatu hukum menunjukkan bahwa hukum itu tidak semata- mata bersumber dari ra’yu (pendapat), karena ra’yu akan selalu berbeda- beda.
 Secara berhati- hati, al- Syafi’I menegaskan bahwa ijma’yang tidak didukung oleh hadis, tidak boleh dianggap sebagai periwayatan hadis. Jadi, dalam hal ini, kesepakatan mereka itulah yang diikuti. Kalau saja tentang masalah itu terdapat hadis, tentu ada di antara mereka yang mengetahuinya dan tidak mungkin mereka semua sepakat atas sesuatu yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW atau sepakat atas sesuatu yang salah.
http://www.cybermq.com/gambarpustaka/18-3.gifUntuk menegakkan ke- hujjah- an ijma itu, al- syafi’I mengemukakan ayat,Q. S. Al- Nisa’: 115.




"Dan barangsiapa yang menantang Rasul setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang yang beriman, Kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukan ia ke dalam jahannam dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (an-Nisâ': 115)

Ayat ini  menyatakan ancaman terhadap orang yang mengikuti jalan yang bukan jalan orang- orang mukmin. Menurut al- syafi’I, orang yang tidak mengikuti ijma’ berarti telah mengikuti jalan lain, selain jalan orang mukmin. Jadi, orang yang tidak mengikuti ijma’ mendapat ancaman dari Allah SWT. Dengan demikian, jelaslah bahwa ijma’ wajib diikuti dan karena itu ijma’ adalah hujjah.[3][4]


Prosedur ijma
1.      Prosedur ijma
Dalam masalah- masalah yang tidak diatur secara tegas dalam Al- qur’an ataupun sunnah, sehingga hukumnya harus dicari melalui ijtihad, jelas terbuka peluang untuk berbeda pendapat. Berkenaan dengan ini, para mujtahid diberi kebebasan,bahkan keharusan untuk bertindak atau berfatwa sesuai dengan hasil ijtihadnya masing- masing. Lebih lanjut, fatwa-fatwa mereka itu tidak bersifat mengikat. Masalah- masalah tersebut tetap terbuka sebagai lapangan ijtihad bagi ulama yang datang kemudian dan orang awam bebas memilih untuk mengikuti salah satu dari pendapat yang ada. Akan tetapi dalam kasus- kasus tertentu, setelah melakukan ijtihad sesuai dengan kemampuan masing- masing, seluruh ulama sampai pada kesimpulan yang sama sehingga terbentuklah suatu kesepakatan tentang hukumnya.
Adapun prosedur ijma’ meliputi rukun- rukunnya sebagai berikut:
a.    Adanya semua ahli ijtihad ketika terjadinya suatu kejadian, karena kebulatan pendapat tidak mungkin terjadi tanpa adanya beberapa pendapat yang masing- masing terdapat persesuaian.
b.    Kebulatan pendapat ahli ijtihad itu diiringi dengan pendapat- pendapat mereka masing- masing secara jelas mengenai kejadian, baik yang dikemukakan secara qauli (perkataan), maupun secara fi’li (perbuatan). Secara qauli misalnya memberikan fatwa tentang suatu kejadian, sedangkan secara fi’li, misalnya menetapkan keputusan tentang suatu kejadian atau mengemukakan secara
c.   pribadi dan setelah pendapat- pendapat mereka terkumpul tampak melahirkan kebulatan pendapat sepakat atau menampilkan pendapatnya secara kelompok, maka terdapatlah ijma’.
d.      Kesepakatan para ahli ijtihad itu dapat diwujudkan dalam suatu hukum, apabila sebagian para ahli ijtihad telah mengadakan kesepakatan. Dan adakalanya ijma’ itu tidak  dapat ditetapkan dengan jumlah kesepakatan mayoritas, manakala jumlah yang tidak sependapat itu minoritas dan jumlah yang sepakat mayoritas. dengan demikian berarti masih ada perbedaan pendapat yang mungkin salah pada satu pihak, dan benar dipihak lain.maka kebulatan pendapat dari mayoritas tidak dapat dijadikan hujjah secara pasti yang kuat.[4][6]
Dari segi cara terjadinya, ijma dibagi ke dalam dua jenis:
1.       Ijma eksplisit (al- ijma al- sarih), dimana setiap mujtahid mengemukakan pendapatnya baik secara lisan maupun perbuatan.
2.       Ijma diam- diam (al- ijma al- sukuti), dimana beberapa mujtahid suatu masa mengemukakan pendapat tentang suatu peritiwa sementara yang lain tetap diam.

DAFTAR PUSTAKA

Ø      Dr. H. Abdullah, Sulaiman. 1996. Dinamika qias dalam pembaharuan hukum islam. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya
Ø      Drs. H.Rifai, Muhammad. 1988. Ushul fiqih. Semarang: Wicaksana
Ø      Dr. Hasyim Kamali, Muhammad. 1996. Prinsip dan teori-teori hukum islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset
Ø      Dr. nasution, lahmuluddin. 2001. Pembaharuan hukum islam. Bandung:  PT Remaja Rodakarya


[1] http://makalah-gratis.blogspot.com/2007/09/ijma-ushul-fiqh.html
[2][1] DR. Muhammad Hashim Kamali, prinsip dan teori- teori hukum islam, Yogyakarta: pustaka pelajar offset, 1996, hal. 219- 220.
[3][4] Ibid., hal
[4][6] Drs. H. moh. Rifai, ushul fiqih, semarang; wicaksana, 1998, hal. 47-48

Silahkan baca juga >>>>:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
10 Khasiat dan manfaat Ayat Kursi: " 1. Sesiapa yang membaca ayat Kursi dengan istikamah setiap kali selesai sembahyang fardhu, setiap pagi dan petang, setiap kali masuk kerumah atau kepasar, setiap kali masuk ke tempat tidur dan musafir, insyaallah akan diamankan dari godaan syaitan dan kejahatan raja-raja (pemerintah) yang kejam, diselamatkan dari kejahatan manusia dan kejahatan binatang yang memudharatkan. Terpelihara dirinya dann keluarganya, anak-anak nya, hartanya, rumahnya dari kecurian, kebakaran dan kekaraman. 2. Terdapat keterangan dalam kitab Assarul Mufidah, barang siapa yang mengamalkan membaca ayat kursi, setiap kali membaca sebanyak 18 kali, inyaallah ia akan hidup berjiwa tauhid, dibukakan dada dengan berbagai hikmat, dimudahkan rezekinya, dinaikkan martabatnya, diberikan kepadanya pengaruh sehingga orang selalu segan kepadanya, diperlihara dari segala bencana dengan izin Allah s.w.t. 3. Seorang ulama Hindi mendengar dari salah seorang guru besarnya dari Abi Lababah r.a, membaca ayat Kursi sebanyak anggota sujud (7 kali) setiap hari ada benteng pertahanan Rasulallah s.a.w. 4. Syeikh Abul ‘Abas alBunni menerangkan: “Sesiapa membaca ayat Kursi sebanyak hitungan kata-katanya (50 kali), di tiupkan pada air hujan kemudian diminumnya, maka inysyaallah tuhan mencerdaskan akalnya dan memudahkan faham pada pelajaran yang dipelajari. 5. Sesiapa yang membaca ayat Kursi selepas sembahyang fardhu, Tuhan akan mengampunkan dosanya. Sesiapa yang membacanya ketika hendak tidur, terpelihara dari gangguan syaitan, dan sesiapa yang membacanya ketika ia marah, maka akan hilang rasa marahnya. 6. Syeikh alBuni menerangkan: Sesiapa yang membaca ayat Kursi sebanyak hitungan hurufnya (170 huruf), maka insyaallah, Tuhan akan memberi pertolongan dalam segala hal dan menunaikan segala hajatnya, dam melapangkan fikiranyan, diluluskan rezekinya, dihilangkan kedukaannya dan diberikan apa yang dituntutnya. 7. Barang siapa membaca ayat Kursi ketika hendak tidur, maka Tuhan mewakilkan dua malaikat yang menjaga selama tidurnya sampai pagi. 8. Abdurahman bin Auf menerangkan bahawa, ia apabila masuk kerumahnya dibaca ayat Kursi pada empat penjuru rumahnya dan mengharapkan dengan itu menjadi penjaga dan pelindung syaitan. 9. Syeikh Buni menerangkan: sesiapa yang takut terhadap serangan musuh hendaklah ia membuat garis lingkaran denga nisyarat nafas sambil membaca ayat Kuris. Kemudian ia masuk bersama jamaahnya kedalam garis lingkaran tersebut menghadap kearah musuh, sambil membaca ayat Kursi sebayak 50 kali, atau sebanayk 170 kali, insyaallah musuh tidak akan melihatnya dan tidak akan memudharatkannya. 10. Syeikul Kabir Muhyiddin Ibnul Arabi menerangkan bahawa; sesiapa yang membaca ayat Kursi sebayak 1000 kali dalam sehari semalam selama 40 hari, maka demi Allah, demi Rasul, demi alQuran yang mulia, Tuhan akan membukakan baginya pandangan rohani, dihasilkan yang dimaksud dan diberi pengaruh kepada manusia. (dari kitab Khawasul Qur’an)"